SINOPSIS
Hukum perdata tertulis negara itu sebenarnya mandul total, kalau semua komponen keluarga berada di dalam satu kapal yang kompak!
Bagi keluarga non-Muslim di Indonesia, sengketa waris beda agama hampir tidak pernah jadi masalah. Hukum Perdata Barat (KUHPerdata) bekerja secara sekuler: hubungan darah adalah raja, tak peduli apa agama Anda. Namun, pemandangan aman itu langsung berubah menjadi horor perdata begitu memasuki wilayah Hukum Islam (KHI). Begitu ada satu saja anggota keluarga yang agamanya nyebrang—entah anak kandung yang murtad, atau kepala keluarga yang menjadi mualaf sendirian—barikade hukum kertas langsung berdiri tegak menghapus hak keperdataan mereka demi hukum.
Aset miliaran terancam membeku di bank, rumah peninggalan terancam disita Baitul Mal, sementara "penumpang gelap" berkedok syariat mulai mengintai dari balik pintu. Di pengadilan, majelis hakim pun terpaksa melakukan akrobat hukum lewat wasiat wajibah demi sebuah kompromi duniawi—sebuah langkah progresif yang sayangnya cacat secara logika qiyas dan merobohkan pagar syariat.
Buku saku ini hadir untuk membongkar bahasa dewa para penegak hukum ke dalam Logika Jalanan yang santai, lugas, dan taktis. Tri Lukman Hakim, S.H., melalui kacamata Socio-Legal, menelanjangi carut-marut praktik peradilan sekaligus membentangkan solusi nyata: bahwa keselamatan harta dan keharmonisan keluarga hibrida jauh lebih perkasa jika diselesaikan lewat konsensus senyap di ruang makan, ketimbang dipertaruhkan di atas meja hijau birokrasi yang ekstraktif. Jangan wariskan sengketa, kuasai kedaulatan informasi hukum keluarga Anda bersama KunciPro!
[harga: 25.000]
